Strategi Pengembangan IKN Hutan Produksi untuk Kesejahteraan Masyarakat merupakan langkah penting dalam upaya memanfaatkan potensi hutan secara berkelanjutan. IKN atau Izin Kehutanan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak swasta untuk mengelola hutan produksi. Dengan adanya IKN, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Menurut Dr. Ir. Bambang Supriyadi, M.Sc., Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, “Strategi pengembangan IKN hutan produksi haruslah mengutamakan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya hutan tidak hanya menguntungkan pihak investor, namun juga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat sekitar.”
Salah satu strategi yang dapat diterapkan dalam pengembangan IKN hutan produksi adalah melalui pemberdayaan masyarakat lokal. Dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan, diharapkan dapat tercipta hubungan yang harmonis antara pihak investor dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc., Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang menyatakan bahwa “Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.”
Selain itu, penting juga untuk memperhatikan aspek konservasi dalam strategi pengembangan IKN hutan produksi. Menurut Prof. Dr. Ir. Emil Salim, mantan Menteri Lingkungan Hidup, “Konservasi hutan merupakan kunci utama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem hutan. Oleh karena itu, dalam pengembangan IKN hutan produksi, haruslah diperhatikan upaya-upaya pelestarian lingkungan.”
Dengan menerapkan strategi pengembangan IKN hutan produksi yang berbasis pada kesejahteraan masyarakat dan konservasi lingkungan, diharapkan dapat tercipta hutan produksi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak. Melalui kerja sama antara pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat, kita dapat menjaga keberlanjutan hutan untuk generasi mendatang.