Hutan produksi memegang peranan penting dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Sebagai salah satu bentuk kawasan hutan produksi, Implementasi Kebijakan Kehutanan (IKN) memiliki manfaat dan peran yang strategis untuk menjaga kelestarian hutan Indonesia. IKN Hutan Produksi merupakan instrumen kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Implementasi Kebijakan Kehutanan di Kawasan Hutan Produksi.
Salah satu manfaat utama dari IKN Hutan Produksi adalah sebagai upaya untuk memperoleh izin usaha kehutanan yang berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan keberlanjutan pengelolaan hutan di Indonesia. Menurut Prof. Dr. Ir. Joko Widodo, ahli kehutanan dari Universitas Gadjah Mada, “IKN Hutan Produksi dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara bijaksana.”
Selain itu, peran penting IKN Hutan Produksi juga terlihat dalam upaya pelestarian lingkungan dan habitat satwa liar. Dr. Ir. Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, mengatakan, “Dengan adanya IKN Hutan Produksi, kita dapat memastikan bahwa ekosistem hutan tetap terjaga dan keberagaman hayati di dalamnya dapat dipertahankan.”
Implementasi Kebijakan Kehutanan Hutan Produksi juga memiliki dampak positif dalam hal peningkatan ekonomi masyarakat sekitar hutan. Dr. Ir. Bambang Brojonegoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, menambahkan, “Melalui IKN Hutan Produksi, pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal untuk terlibat dalam pengelolaan hutan dan mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil hutan secara adil dan berkelanjutan.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa manfaat dan peran penting IKN Hutan Produksi dalam pengelolaan hutan Indonesia sangat signifikan. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan hutan di Indonesia melalui implementasi kebijakan ini.